ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA
(ART BKPRMI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
Pada
awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid
Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah
Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia.
BKPRMIadalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program.
BKPRMI
adalah Organisasi yang Independen,
tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan
dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan
fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
Organisasi
Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan
pemuda-remaja masjid ditiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan
masjid atau mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq,
ukhuwah, keilmuan dan ketrampilan.
Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.
2.
Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat
perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3.
Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan
potensi dan pemecahan permasalahan ummat Islam dan kemanusiaan.
4.
Keindonesiaa yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan
dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Sifat Pengembangan Program
BKPRMI mengembangkan program secara :
1.Komunikatif,
adalah penyelenggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis
dan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada ummat dan
bangsa.
2. Informatif, adalah pemberian pelayanan informasi
tentang potensi, kegiatan dan program organisasi Pemuda Remaja
Masjid/Mushallah kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
Konsultatif,
adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka
meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan
perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushalla.
Koordinatif,
alah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda
remaja masjid/mushalla sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan
harmonisasi program.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota BKPRMI terdiri dari :
Anggota Biasa adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
Anggota Fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:
1. Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.
Pasal 6
Hak Anggota
Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktiv dalam semua kegiatan BKPRMI.
Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran
dan usul.
Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d.
Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat
Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam SERTFIKAT ANGGOTA
BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
a.
Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai
tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota
Fungsional BKPRMI.
b. DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan KARTU ANGGOTA FUNGSIONAL BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:
a.
DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap
orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan
BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI
mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam
SERTIFIKAT ANGGOTA KEHORMATAN BKPRMI.
4. Panduan tatacara
pengelolaan Administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota
dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1.
Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI
direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi
Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2. Semua partisipasi
Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya
merepresentasikan organisasi Pemuda Remaja Masjid-nya dan dirinya
sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid tersebut.
Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena :
Meninggal dunia
Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
Pemberhentian
keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih
dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang
berwenang untuk itu.
Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotannya
diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah, musyawarah
wilayah dan MUNAS.
Apabila pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut :
Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushollah dan terdaftar sebagai
anggota.
Mampu membaca dan mangamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam
Mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.
Pasal 11
Penyusunan Pengurus
Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi
Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.
Pasal 12
Dewan Pengurus
1. Pengurus Harian terdiri dari :
seorang Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua.
Seorang Sekretaris Jenderal/Umum dibantu beberapa orang Sekretaris.
Seorang Bendahara Umum dibantu beberapa orang Bendahara.
2.
Departemen terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Anggota departemen
yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer,
sekurang-kurangnya terdiri dari:
Departemen Kaderisasi
Departemen Kerjasama Luar Negeri dan antar Lembaga
Departemen Publikasi, Dokumentasi dan Humas.
Departemen Kebudayaan dan Olah Raga.
Departemen Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan.
3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
Lembaga
BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu beberapa orang Wakil
Direktur yang membidangi beberapa urusan, seorang sekretaris dan seorang
Bendahara.
Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan
diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.
Pasal 13
Tata Kerja Dewan Pengurus
Kesekretariatan
dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada
Sekretaris Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum dan bendahara-bendahara
3.
Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara
vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Sekretaris
Jenderal/Umum.
4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua.
Pasal 14
Majelis Pertimbangan
Majelis
Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang
seorang ketua, seorang sekretaris dan 5 (lima) orang anggota.
Majelis
Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan untuk memberikan
usul, saran dan pengawasan dan teguran langsung kepada Ketua Umum.
Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda Masjid, Mantan Pengurus dan Tokoh Pemuda yang memiliki persamaan visi.
Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan
ketua Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia,
dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.
Pasal 16
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus tingkat jenjang diatasnya.
Majelis
Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan
diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh
Presidum MUNAS.
Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan ikrar pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :
”
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa
sesungguhnya Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah
utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai
agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami “, kami berikrar :
Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
Mengutamakan
prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah,
kesatuan dan persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama manusia, dan
kemanusiaan.
Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufik-Nya.
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1.
Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan
dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua Umum hanya dapat
dipilih untuk dua kali masa bakti.
2. Dewan Pengurus Wilayah
dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali,
kecuali untuk jabatan ketua umum hanya dipilih untuk dua kali masa
bakti.
3. Dewan Pengurus Daerah dipilih untuk masa bakti 3 (
tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua umum
hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
4. Dewan Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.
5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipilih untukmasa bakti 3 ( tiga ) tahun.
Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
Keberadaan
dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab
semua Pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota
Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
Pada setiap penyelenggaraan
permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh Pengurus
diatasnya di dalam Wilayahnya.
3. Pada saat akan berakhirnya
masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya
Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya mengingatkannya.
4.
Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah Tingkat
Kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka
Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat
peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan
evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan
Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam
rentang waktu 4 (empat) bulan, Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat
diatasnya bisa/boleh melakukan sutau tindakan Pembinaan berupa
Perpanjangan Sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk
Karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk
membentuk Pengurus Baru periode berikutnya.
BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
Pembina
1. Pembina BKPRMI terdiri dari :
Dewan Masjid Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia.
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
Pasal 21
Penasehat
Penasehat BKPRMI dari Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.
BAB V
LEMBAGA –LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama-Nama Lembaga
Agar
program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis,
berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk
lembaga-lembaga, yaitu:
Lembaga Pembinaan Pengembangan Da’wah dan
Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberi perhatian kepada program
pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda
remaja masjid da masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia,
tangguh, cerdas,
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman
Kanak-kanak Al-Qur’an BKPRMI (LPPTKA BKPRMI), yang memberi perhatian
kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami al-Qur’an bagi
anak-anak di Masjid dalam arti luas.
Lembaga Pembinaan dan
Pengembangan Ekonomi dan koperasi (LPPEKOP) yang memberi perhatian
kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan
partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan
ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian,
kewirausahaan dan keadilan.
Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga
Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada
program pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khususnya keluarga besar
BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam
arti luas.
lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan
Lembaga
Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam
mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan
lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya
dibidag hukum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam
mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi LBH dan
lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum dan atau Bantuan
Hukum terhadap masyarakat.
Brigade Masjid yang memberi perhatian
kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat,
termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid
Indonesia.
Pasal 23
Pengurus Lembaga dan Tugas
Masing-masing lembaga dipimpin oleh seorang Direktur, yang yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum BKPRMI.
Masing-masing lembaga berhak mengelola secara profesional program kerjanya yang ditetapkan melalui Silahturahmi Kerja.
Proseder dan mekanisme pengelolaan Lembaga-lembaga BKPRMI ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan DPP BKPRMI.
BAB VI
DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 24
Disiplin
Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin/sanksi.
Pasal 25
Tata Cara Penerapan Sanksi
Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah ; Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.
Pasal 26
Jenis Disiplin
Klasifikasi
penerapan disiplin/sanksi terdiri dari; teguran lisan, teguran
tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
Pedoman sanksi dan disiplin keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Musyawarah
Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
Musyawarah
Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat
Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
Menetapkan tata tertib musyawarah
Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Menetapkan Program Nasional.
Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Majelis Pertimbangan
Pusat.
g. Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
5. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, dan DPD BKPRMI.
6. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Pasal 28
Musyawarah Nasional Istimewa
1.
Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa
dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
2.
Musyawarah Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas
prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari Jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah mendengar
pendapat Majelis Pertimbangan.
Pasal 29
Musyawarah Wilayah
Musyawarah
wilayah disenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus
Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas
Penetapan Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Wilayah atas
permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang
sah.
Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
DPW dan MPW BKPRMI
DPD. MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
Musyawarah wilayah diadakan untuk :
Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah.
Menetapkan Program Kerja Wilayah
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah dan Majelis Pertimbangan wilayah.
Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Wilayah.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.
Pasal 30
Musyawarah Daerah
1.
Musyawarah Daerah diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan
Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus wilayah atas permintaan 2/3
dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.
2. Musyawarah daerah dihadiri oleh :
a. DPD dan MPD BKPRMI
b. DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.
c. Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.
3. Musyawarah Daerah diadakan untuk :
Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
Menetapkan Program Kerja Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Ketua umum Dewan Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Daerah.
d. Memilih dan Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Daerah.
e. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 31
Musyawarah Kecamatan
1.
Musyawarah kecamatan diselenggarakan 3 (tahun) sekali oleh Dewan
Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3
jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di kecamatan
tersebut.
2. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
DPK dan MPK BKPRMI
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa
Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.
3. Musyawarah Kecamatan diadakan untuk :
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan dan Majelis Pertimbangan Kecamatan.
Menetapkan Program Kerja Kecamatan
Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus Kecamatan.
e Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.
Pasal 32
Musyawarah Kelurahan/Desa
Musyawarah
Kelurahan/Desa diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan
Pengurus Kelurahan/Desa, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas penetapan Dewan pengurus Kelurahan/Desa atas
permintaan 2/3 jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di
Kelurahan/Desa tersebut..
Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh :
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
Anggota Biasa, Organisasi Pemuda Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa
Undangan lain yang ditetapkan oleh DPKel/Des.
Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan untuk :
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des BKPRMI.
Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus Kelurahan /Desa.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.
BAB VIII
HAK SUARA
Pasal 33
Hak Suara
Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara.
Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara
Dalam
Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI dan DP Kel/Des BKPRMI dan Organisasi
Pemuda/Remaja Masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara
Dalam Musyawarah Kecamatan, DP Kel/Desa dan Organisasi Pemuda/Remaja masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki (satu) hak suara.
Dalam Musyawarah Kelurahan/Desa, setiap Anggota Biasa/Organisasi Pemuda/Remaja Masjid memiliki 1 (satu) hak suara.
BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN SILAHTURAHMI
Pasal 34
Rapat-Rapat
Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari :
Rapat
Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP
BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan
Pusat, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan
ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat nasional dan
mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Istimewa.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat
yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP
BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda
program kerja nasional.
Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu
rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus
Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis
Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang
bersifat strategis ditingkat wilayah.
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL),
yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para
Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan
rincian dan agenda program kerja Wilayah.
Rapat Pimpinan Daerah
(RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri
oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan
Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa
berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis
Daerah.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI
ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program
kerja Daerah.
Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan
Majelis Pertimgnang Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Ketua Majelis
Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi
yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
Rapat Kerja
Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI,
dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI ditambah utusan DPKel/Des BKPRMI,
untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
Rapat
Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang
diselenggarakan oleh DPKel/Des BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus
DPKel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk
memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
Rapat Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus harian sesuai jenjang organisasi.
Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbanga, sesuai jenjang organisasi.
Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
Rapat kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.
Pasal 35
Silaturahmi Kerja
Silaturahmi
Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI sebelum Rapar Kerja BKPRMI,
sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam satu periode, berwenang merumuskan
dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang
struktur organisasi.
Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
Menetapkan Rincian agenda program kerja Lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.
Pasal 36
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Permusyawaratan
dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh
separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak hadir.
Pengambilan
keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan
apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat
persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
BAB X
RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
Larangan Rangkap Jabatan
Jabatan
Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak
boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.
Pasal 38
Pengisian Jabatan Antar Waktu
Apabila
Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap,
maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno sesuai
dengan jenjang organisasi.
Apabila pengurus harian selain mandataris
berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua
Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai dengan
jenjang organisasi.
Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka
pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh pengurus yang diberi mandat
oleh Ketua Umum.
Apabila Ketua Umum mengundurkan diri maka Pejabat
Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewwn Pengurus diatasnya dan
apabila hal tersebut adalah Ketua Umum DPP maka dilakukan MUNAS ISTIMEWA
atau RAPIMNAS.
Pasal 39
Sebab-Sebab Reshufle
1. Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap jenang organisasi, disebabkan karena :
Enam bulan berturut-turut tidak aktif , tanpa alasan yang jelas.
Tidak menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
Menyatakan mengundurkan diri.
Meninggal dunia.
Mencemarkan nama baik organisasi
Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.
2. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.
3. Pengesahan hasil Reshafle Dewan Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.
BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 40
Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
Bentuk lambang BKPRMI, adalah :
Arti lambang adalah sebagai berikut :
Berbentuk
lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak
dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju
kesempurnaan.
Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, engan huruf
putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang
kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
Warna
hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan Kaligrafi,
berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan
agama, bangsa dan negara.
Tulisan Badan Komunikasi Remaja Masjid
Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan
pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan
persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.
Lambang seperti yang
tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera,
kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cinderamata, striker, kain rentang
dan bentuk lainnya; dengan mengidahkan kepantasan dan kepatuhan.
Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 41
Atribut Lainnya
Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.
3. Pakaian Resmi ; Jas dan Seragam Ketahanan.
4. Kartu Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan Kehormatan.
5. Teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.
BAB XII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 42
Kekayaan Organisasi
Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
Peraturan
dan tata tertib penerimaan serta penggunaan kekayaan tersebut dibukukan
secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
Mekanisme ketatalaksanan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 43
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 44
Institusi Permusyaaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI
BAB XV
KHATIMAH
Pasal 45
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran
Rumah Tangga BKPRMI hasil Musyawarah Nasinal IX Tahun 2003 di Makassar.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.
Billaahi Fie Sabilil Haq
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Sya’ban 1427 H
03 September 2006 M