Wednesday 5 December 2012

Anggaran Rumah Tangga BKPRMI



Anggaran Rumah Tangga BKPRMI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID INDONESIA

(ART BKPRMI)



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian Umum


Pada awal berdiri, organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemuda Remaja Masjid seluruh Indonesia.
BKPRMIadalah perhimpunan dan wahana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program.
BKPRMI adalah Organisasi yang Independen, tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau ikatan pemuda-remaja masjid ditiap-tiap masjid atau mushallah, yang menjadikan masjid atau mushallah sebagai pusat kegiatan pembinaan aqidah, akhlaq, ukhuwah, keilmuan dan ketrampilan.



Pasal 2

Sifat Organisasi

1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan umat.

2. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.

3. Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada pengembangan potensi dan pemecahan permasalahan ummat Islam dan kemanusiaan.

4. Keindonesiaa yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Pasal 3

Sifat Pengembangan Program

BKPRMI mengembangkan program secara :

1.Komunikatif, adalah penyelenggaraan silaturahmi dan komunikasi program antar aktivis dan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah, serta kepada ummat dan bangsa.

2. Informatif, adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi Pemuda Remaja Masjid/Mushallah kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushalla.
Koordinatif, alah upaya terpadu dalam menumbuh-kembangkan aktivitas organisasi pemuda remaja masjid/mushalla sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.



BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Keanggotaan



Anggota BKPRMI terdiri dari :
Anggota Biasa adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
Anggota Fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.



Pasal 5

Kewajiban Anggota

Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban:

1. Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.

2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik BKPRMI.



Pasal 6

Hak Anggota
Setiap anggota berhak untuk berpartisipasi aktiv dalam semua kegiatan BKPRMI.
Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.

5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran

dan usul.



Pasal 7

Penerimaan Anggota

1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :

a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.

b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan BKPRMI.

c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.

d. Setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam SERTFIKAT ANGGOTA BKPRMI.

2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :

a. Semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggota Fungsional BKPRMI.

b. DPD BKPRMI asal aktivis mengeluarkan KARTU ANGGOTA FUNGSIONAL BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.

3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah:

a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.

b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam SERTIFIKAT ANGGOTA KEHORMATAN BKPRMI.

4. Panduan tatacara pengelolaan Administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.



Pasal 8

Representasi Keanggotaan

1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.

2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemuda Remaja Masjid-nya dan dirinya sendiri.

3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.



Pasal 9

Berakhirnya Keanggotaan
Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
Bubarnya organisasi pemuda remaja masjid tersebut.
Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena :
Meninggal dunia
Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota Kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.

3. Tata cara pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah, musyawarah wilayah dan MUNAS.
Apabila pembelaan dari Anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam Keputusan DPP BKPRMI.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Kriteria Pengurus

Pengurus BKPRMI harus memenuhi kriteria pokok sebagai berikut :
Aktivis Pemuda Remaja Masjid dan atau Mushollah dan terdaftar sebagai

anggota.
Mampu membaca dan mangamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan Islam
Mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabligh.



Pasal 11

Penyusunan Pengurus
Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi
Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi.



Pasal 12

Dewan Pengurus

1. Pengurus Harian terdiri dari :
seorang Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua.
Seorang Sekretaris Jenderal/Umum dibantu beberapa orang Sekretaris.
Seorang Bendahara Umum dibantu beberapa orang Bendahara.

2. Departemen terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Anggota departemen yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, sekurang-kurangnya terdiri dari:
Departemen Kaderisasi
Departemen Kerjasama Luar Negeri dan antar Lembaga
Departemen Publikasi, Dokumentasi dan Humas.
Departemen Kebudayaan dan Olah Raga.
Departemen Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan.

3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu beberapa orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan, seorang sekretaris dan seorang Bendahara.
Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Direktur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus.



Pasal 13

Tata Kerja Dewan Pengurus
Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.

2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum dan bendahara-bendahara

3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Umum.

4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua.





Pasal 14

Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang seorang ketua, seorang sekretaris dan 5 (lima) orang anggota.
Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan dan teguran langsung kepada Ketua Umum.
Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda Masjid, Mantan Pengurus dan Tokoh Pemuda yang memiliki persamaan visi.



Pasal 15

Jabatan Ketua Umum

Jabatan ketua Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.



Pasal 16

Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus tingkat jenjang diatasnya.
Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.



Pasal 17

Ikrar Pengurus

Pernyataan ikrar pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :

” Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai rasul kami “, kami berikrar :
Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan konsisten.
Mengutamakan prinsip-prinsip aqidah, akhlakul karimah dan ukhuwah Islamiyah, kesatuan dan persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama manusia, dan kemanusiaan.
Mengembangkan prinsip-prinsip dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
Semoga Allah mencurahkan rahmat, hidayah dan taufik-Nya.



Pasal 18

Masa Bakti Kepengurusan

1. Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.

2. Dewan Pengurus Wilayah dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua umum hanya dipilih untuk dua kali masa bakti.

3. Dewan Pengurus Daerah dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan ketua umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.

4. Dewan Pengurus Kecamatan dipilih untuk masa bakti 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali.

5. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipilih untukmasa bakti 3 ( tiga ) tahun.



Pasal 19

Pembinaan Kepengurusan
Keberadaan dan kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
Pada setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh Pengurus diatasnya di dalam Wilayahnya.

3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya mengingatkannya.

4. Bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah Tingkat Kepengurus BKPRMI dan belum melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya bisa/boleh melakukan sutau tindakan Pembinaan berupa Perpanjangan Sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk Karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru periode berikutnya.



BAB IV

PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 20

Pembina

1. Pembina BKPRMI terdiri dari :
Dewan Masjid Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia.

2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan Pengurus.

3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.



Pasal 21

Penasehat

Penasehat BKPRMI dari Para Pakar, Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat.
Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.



BAB V

LEMBAGA –LEMBAGA BKPRMI

Pasal 22

Nama-Nama Lembaga

Agar program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistematis, berkesinambungan dan profesional, maka BKPRMI membentuk lembaga-lembaga, yaitu:
Lembaga Pembinaan Pengembangan Da’wah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid da masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, tangguh, cerdas,
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Taman Kanak-kanak Al-Qur’an BKPRMI (LPPTKA BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program dan gerakan membaca, menulis dan memahami al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti luas.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan koperasi (LPPEKOP) yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPK Sakinah BKPRMI), yang memberi perhatian kepada program pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khususnya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.
lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya dibidag hukum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi LBH dan lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum dan atau Bantuan Hukum terhadap masyarakat.
Brigade Masjid yang memberi perhatian kepada program cinta tanah air, bela negara dan bela masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.



Pasal 23

Pengurus Lembaga dan Tugas
Masing-masing lembaga dipimpin oleh seorang Direktur, yang yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum BKPRMI.
Masing-masing lembaga berhak mengelola secara profesional program kerjanya yang ditetapkan melalui Silahturahmi Kerja.
Proseder dan mekanisme pengelolaan Lembaga-lembaga BKPRMI ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan DPP BKPRMI.



BAB VI

DISIPLIN DAN SANKSI

Pasal 24

Disiplin

Setiap anggota yang melanggar ketentuan organisasi dikenakan penerapan disiplin/sanksi.







Pasal 25

Tata Cara Penerapan Sanksi

Tata cara penerapan disiplin/sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah ; Terbukti, Bijaksana, Adil dan Tegas.



Pasal 26

Jenis Disiplin
Klasifikasi penerapan disiplin/sanksi terdiri dari; teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
Pedoman sanksi dan disiplin keanggotaan diatur dengan Keputusan DPP BKPRMI.



BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 27

Musyawarah Nasional

Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
Segala ketetapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat musyawarah untuk mufakat.
Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majelis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undangan.
Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
Menetapkan tata tertib musyawarah
Mendengar dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Menetapkan Program Nasional.
Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Majelis Pertimbangan

Pusat.

g. Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.

h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

5. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, DPW, dan DPD BKPRMI.

6. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.



Pasal 28

Musyawarah Nasional Istimewa

1. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Musyawarah Nasional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional.

2. Musyawarah Nasional Istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa Dewan Pengurus Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari Jumlah Dewan Pengurus Wilayah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.



Pasal 29

Musyawarah Wilayah
Musyawarah wilayah disenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas Penetapan Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang sah.
Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
DPW dan MPW BKPRMI
DPD. MPD, DPK dan MPK BKPRMI.
Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
Musyawarah wilayah diadakan untuk :
Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah.
Menetapkan Program Kerja Wilayah
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah dan Majelis Pertimbangan wilayah.
Memilih dan menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Wilayah.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Wilayah Provinsi.



Pasal 30

Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Daerah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus wilayah atas permintaan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kecamatan yang sah di daerah tersebut.

2. Musyawarah daerah dihadiri oleh :

a. DPD dan MPD BKPRMI

b. DPK, MPK, DP Kel/Des, MP Kel/Des dan Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid.

c. Undangan lain yang ditetapkan DPD BKPRMI.

3. Musyawarah Daerah diadakan untuk :
Menilai pertanggungjawaban Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah.
Menetapkan Program Kerja Daerah.
c. Memilih dan menetapkan Ketua umum Dewan Pengurus Daerah dan Majelis Pertimbangan Daerah.
d. Memilih dan Menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Daerah.

e. Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.



Pasal 31

Musyawarah Kecamatan

1. Musyawarah kecamatan diselenggarakan 3 (tahun) sekali oleh Dewan Pengurus Kecamatan, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan Pengurus Daerah atas permintaan 2/3 jumlah Anggota Fungsional atau 10 (sepuluh) Anggota Biasa di kecamatan tersebut.

2. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
DPK dan MPK BKPRMI
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa
Organisasi Pemuda dan Remaja Masjid di Wilayah Kecamatan.
Undangan lain yang ditetapkan oleh DPK BKPRMI.

3. Musyawarah Kecamatan diadakan untuk :
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan dan Majelis Pertimbangan Kecamatan.
Menetapkan Program Kerja Kecamatan
Memilih Ketua Umum DPK dan MPK BKPRMI.
Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus Kecamatan.

e Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kecamatan.



Pasal 32

Musyawarah Kelurahan/Desa
Musyawarah Kelurahan/Desa diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Dewan Pengurus Kelurahan/Desa, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Dewan pengurus Kelurahan/Desa atas permintaan 2/3 jumlah anggota perorangan atau 10 anggota kelembagaan di Kelurahan/Desa tersebut..
Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh :
Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
Anggota Biasa, Organisasi Pemuda Remaja Masjid di Wilayah Kelurahan/Desa
Undangan lain yang ditetapkan oleh DPKel/Des.
Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan untuk :
Menilai pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa.
Menetapkan Program Kerja Kelurahan/Desa.
Memilih Ketua Umum DP Kel/Des dan MP Kel/Des BKPRMI.
Menetapkan Kelengkapan Dewan Pengurus Kelurahan /Desa.
Menetapkan Kebijakan Strategis Organisasi di Tingkat Kelurahan/Desa.



BAB VIII

HAK SUARA

Pasal 33

Hak Suara
Dalam Musyawarah Nasional, DPW BKPRMI dan DPD BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara.
Dalam Musyawarah Wilayah, DPD BKPRMI dan DPK BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara
Dalam Musyawarah Daerah, DPK BKPRMI dan DP Kel/Des BKPRMI dan Organisasi Pemuda/Remaja Masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki 1 (satu) hak suara
Dalam Musyawarah Kecamatan, DP Kel/Desa dan Organisasi Pemuda/Remaja masjid Anggota Biasa BKPRMI memiliki (satu) hak suara.
Dalam Musyawarah Kelurahan/Desa, setiap Anggota Biasa/Organisasi Pemuda/Remaja Masjid memiliki 1 (satu) hak suara.



BAB VII

RAPAT-RAPAT DAN SILAHTURAHMI

Pasal 34

Rapat-Rapat

Rapat-rapat BKPRMI terdiri dari :
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Pusat, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat nasional dan mempunyai kekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPP BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPP BKPRMI ditambah utusan DPW BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja nasional.
Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Wilayah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat wilayah.
Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPW BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPW BKPRMI ditambah utusan DPD BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Wilayah.
Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Majelis Pertimbangan Daerah, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kecamatan, Ketua Umum tingkat Kelurahan/Desa berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis Daerah.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPD BKPRMI, dihadiri oleh para pengurus DPD BKPRMI ditambah utusan DPK BKPRMI, untuk memutuskan rincian agenda program kerja Daerah.
Rapat Pimpinan Kecamatan (RAPIMCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus Harian dan Majelis Pertimgnang Kecamatan Ketua Umum, Ketua Umum dan Ketua Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa, berwenang memutuskan ketentuan organisasi yang bersifat strategis ditingkat Kelurahan/Desa.
Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPK BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPK BKPRMI ditambah utusan DPKel/Des BKPRMI, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
Rapat Pimpinan Kelurahan/Desa (RAPIMKEL/DESA), yaitu rapat yang diselenggarakan oleh DPKel/Des BKPRMI, dihadiri oleh para Pengurus DPKel/Des BKPRMI ditambah Ketua Umum Pemuda Remaja Masjid, untuk memutuskan rincian dan agenda program kerja Kelurahan/Desa.
Rapat Pengurus harian ialah rapat yang dihadiri oleh para Pengurus harian sesuai jenjang organisasi.
Rapat Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbanga, sesuai jenjang organisasi.
Rapat Pleno sekurang-kurangnya diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali.
Rapat kerja sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu periode.
Rapat Pimpinan sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam satu periode.



Pasal 35

Silaturahmi Kerja
Silaturahmi Kerja diselenggarakan oleh lembaga BKPRMI sebelum Rapar Kerja BKPRMI, sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam satu periode, berwenang merumuskan dan menetapkan rincian agenda program kerja lembaga, sesuai jenjang struktur organisasi.
Merumuskan kebijakan lembaga sesuai tugas dan fungsi untuk ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Dewan Pengurus.
Menetapkan Rincian agenda program kerja Lembaga sesuai jenjang struktur organisasi.



Pasal 36

Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah peserta yang berhak hadir.
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.



BAB X

RANGKAP JABATAN DAN PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 37

Larangan Rangkap Jabatan

Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus pada satu tingkat kepengurusan BKPRMI tidak boleh dirangkap dengan jabatan pada tingkat kepengurusan yang sama.



Pasal 38

Pengisian Jabatan Antar Waktu
Apabila Ketua Umum tidak dapat melakukan jabatannya karena berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno sesuai dengan jenjang organisasi.
Apabila pengurus harian selain mandataris berhalangan tetap, maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum dengan sepengetahuan Ketua Majelis Pertimbangan sesuai dengan jenjang organisasi.
Apabila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum dipegang oleh pengurus yang diberi mandat oleh Ketua Umum.
Apabila Ketua Umum mengundurkan diri maka Pejabat Sementara Ketua Umum (Pjs) ditunjuk oleh Dewwn Pengurus diatasnya dan apabila hal tersebut adalah Ketua Umum DPP maka dilakukan MUNAS ISTIMEWA atau RAPIMNAS.



Pasal 39

Sebab-Sebab Reshufle

1. Reshufle Pengurus dapat dilakukan disetiap jenang organisasi, disebabkan karena :
Enam bulan berturut-turut tidak aktif , tanpa alasan yang jelas.
Tidak menghadiri Rapat Pleno 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas.
Menyatakan mengundurkan diri.
Meninggal dunia.
Mencemarkan nama baik organisasi
Dihukum pidana oleh Pengadilan yang bersifat tetap.

2. Reshufle Pengurus dilakukan melalui Rapat Pengurus Harian, kecuali Ketua Umum melalui RAPIMNAS atau MUIS Nasional.

3. Pengesahan hasil Reshafle Dewan Pengurus sesuai mekanisme yang diatur dalam ART BKPRMI ini.



BAB XI

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 40

Bentuk, Arti dan Penggunaan Lambang
Bentuk lambang BKPRMI, adalah :




Arti lambang adalah sebagai berikut :
Berbentuk lingkaran dengan garis batas tipis, memberi arti bahwa selalu bergerak dinamis dan selalu mengembangkan hal-hal baru yang inovatif menuju kesempurnaan.
Tulisan Kaligrafi dua kalimat syahadat, engan huruf putih, menunjukkan identitas aqidah muslim dan penegakkan ibadah yang kokoh dilandasi niat suci, ikhlas dan berakhlak mulia serta bersatu.
Warna hijau pada lingkaran dalam, sebagai latar belakang tulisan Kaligrafi, berarti suatu kebenaran yang membawa kedamaian untuk kesejahteraan agama, bangsa dan negara.
Tulisan Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia, dengan huruf besar balok, bermakna ketegasan sikap dan pendirian untuk membangun komunikasi, silaturahmi, persaudaraan dan persatuan dengan semua potensi umat dan bangsa.
Lambang seperti yang tersebut pada ayat (1) dan (2) dipergunakan untuk pembuatan bendera, kop surat, umbul-umbul, kain rentang, cinderamata, striker, kain rentang dan bentuk lainnya; dengan mengidahkan kepantasan dan kepatuhan.
Masing-masing lembaga di dalam BKPRMI diizinkan mempunyai lambang tersendiri, yang diatur oleh ketetapan Dewan Pengurus Pusat.



Pasal 41

Atribut Lainnya
Bendera BKPRMI berwarna putih, dengan lambang tercantum di tengah bendera.
BKPRMI mempunyai lagu Mars dan Hymne.

3. Pakaian Resmi ; Jas dan Seragam Ketahanan.

4. Kartu Tanda Anggota, Lencana Penghargaan dan Kehormatan.

5. Teknis penggunaan, pemakaian, pemberian dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP BKPRMI.



BAB XII

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 42

Kekayaan Organisasi
Kekayaan organisasi adalah segala sesuatu yang diperoleh berkaitan dengan usaha-usaha organisasi.
Peraturan dan tata tertib penerimaan serta penggunaan kekayaan tersebut dibukukan secara baik dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait.
Mekanisme ketatalaksanan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dengan keputusan DPP BKPRMI.



BAB XIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 43

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Istimewa.



BAB XIV

ATURAN TAMBAHAN

PERUBAHAN AD DAN ART

Pasal 44
Institusi Permusyaaratan Tingkat I untuk usulan Rancangan perubahan AD dan ART BKPRMI adalah RAPIMNAS.
Keputusan RAPIMNAS diajukan pada MUNAS atau MUIS untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh DPP BKPRMI



BAB XV

KHATIMAH

Pasal 45
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga BKPRMI hasil Musyawarah Nasinal IX Tahun 2003 di Makassar.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan.



Billaahi Fie Sabilil Haq



Ditetapkan di : Banda Aceh

Pada tanggal : 10 Sya’ban 1427 H

03 September 2006 M

Sejarah Berdirinya BKPRMI

Sejarah mencatat dengan tinta emas lahirnya organisasi milik ummat yang bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) pada tanggal 3 September 1977 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1397 H di Masjid Istiqamah Bandung, Jawa Barat, dengan terbentuknya kepengurusan periode 1977 – 1980 hasil MUKERNAS dan dilantik oleh KH. EZ Muttaqien mewakili Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat. Lahirnya BKPMI ini adalah pada forum Musyawarah Kerja Nasional I yang kemudian disepakati sebagai MUNAS I yang dihadiri oleh BKPM wilayah dengan kepemimpinan model Presidium dan terpilih sebagai ketua umum Rakanda Toto Tasmara dengan Sekertaris Umum Rakanda Bambang Pranggono. Tercatat sebagai pendiri adalah : Rakanda Toto Tasmara, Rakanda Ahmad Mansur Suryanegara, Rakanda Syamsuddin Manaf, Rakanda Bambang Pranggono, masing-masing dari Jawa Barat, Rakanda Mustafid Amna, Rakanda Syaifuddin Donondjoyo, Rakanda Muhammad Anwar Ratnapa Syaifuddin Donondjoyo, Rakanda Muhammad Anwar Ratnaprawira, Rakanda Muchlis Ma’ruf masing-masing dari DKI Jakarta, Rakanda Nasir Budiman, Nurcholis Turmudzi masing-masing dari Jawa Tengah, Rakanda Mubayin dari Jawa Timur. Pembentukannya dilatar belakangi sebagai berikut : Sebagai reaksi terhadap gejala sosial yang berkembang di tanah air seperti konsep pembangunan nasional yang dinilai cenderung berorientasi pada pembentukan masyarakat sekuler, depolitisasi organisasi kepemudaan melalui konsep NKK dan BKK, isu kristenisasi dan pemahaman keagamaan berlangsung secara dinamis yang menimbulkan polemik antara paham tradisional dan paham modernis. Isu kebangkitan Islam Abad XV Hijriyah yang ditandai dengan kesemarakan kegiatan keagamaan, pencerahan pemahaman keagamaan melalui kajian-kajian dalam berbagai bentuknya, kuatnya dorongan untuk membangun Ukhuwah Islamiyah dan negara Tumbuhnya kesadaran beragama di kalangan muda Islam telah mendorong untuk mempelajari sekaligus untuk memperjuangkan Islam sebagai sebuah kebenaran mutlak dari Allah SWT. Tumbuh kembangnya kajian-kajian ke-Islaman di berbagai belahan dunia di satu sisi dan di sisi lain semakin kuatnya semangat Generasi Muda Islam Indonesia untuk memantapkan posisi dan citra Indonesia tidak hanya sebagai pemeluk Islam terbesar di dunia, tetapi luk Islam terbesar di dunia, tetapi juga sebagai pusat syiar dan peradaban Islam Munculnya gerakan ummat Islam di seluruh dunia untuk kembali ke Masjid sebagai basis perjuangannya, dimana Masjid sebagai Lembaga dan Pranata, Masjid sebagai Baitullah dan Masjid sebagai milik Ummat, memberikan nuansa dan marwah BKPRMI sebagai alat perekat/katalisator Pemuda Remaja Islam, Ideologi dan emosi keagamaan sebagai motivasi instrinsik dalam memacu semangat juang “Tahan Banting”. independen dan sebagai Kader Ummat dan sekaligus sebagai Kader Bangsa.

Monday 3 December 2012

Arisan Bulanan BKPRMI Putaran Ke-4

Waktu/tanggal                : 9 Desember 2012
Tempat                             : Jl. Taman Surapati belakang masjid Agung (Rumah Akhi  
                                              Sumardi Protokol)

Tujuan                              : untuk meningkatkan silaturahim